PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang penatausahaan dana bergulir, penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, penyiapan pengelolaan kas dana bergulir dan pendapatan, pengujian kelengkapan dokumen pencairan dana bergulir kepada mitra, dan melakukan analisa penempatan dana.
