PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang manajemen risiko; dan b. penyiapan bahan analisis risiko, pengelolaan risiko portofolio, dan pemberian opini mitigasi risiko terhadap rencana pemberian pinjaman atau pembiayaan.
