PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengkajian dan pengembangan, analisis data pengkajian terhadap program pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir, serta pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra.
