Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja pengembangan usaha; b. penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pinjaman atau pembiayaan; c. penyiapan pelaksanaan pengendalian piutang terhadap pinjaman atau pembiayaan;
d. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; e. penyiapan pelaksanaan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra; f. penyiapan pelaksanaan pengendalian risiko LPDB- KUMKM; dan g. penyiapan pengelolaan teknologi dan sistem informasi.
