PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang pengembangan usaha, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitra, pengendalian risiko dan pengendalian piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
