PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang rumah tangga, pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, keamanan dan ketertiban, urusan perlengkapan, pengadaan barang/jasa, penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
