PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subdivisi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang sumber daya manusia, pelaksanaan perekrutan, pengelolaan administrasi dan statistik kepegawaian, pengembangan kompetensi, mutasi, serta urusan kesejahteraan dan pembayaran remunerasi pegawai.
