PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO,...
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KUMKM
(1) Pendistribusian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan Data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Derah dan unit kerja di lingkungan Kementerian secara elektronik dan/atau non elektronik. (2) Pendistribusian Data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media online, media cetak, atau media lainnya (3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata KUMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
