Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA KUMKM
(1) Penentuan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis etektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. hasil koordinasi dengan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data KUMKM. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Produsen Data KUMKM untuk masing-masing Data KUMKM; dan b. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM. (3) Daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
