Pasal 73
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Metode dalam keamanan pengelolaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) meliputi: a. membatasi akses Arsip Elektronik untuk menjaga integritas Arsip Elektronik serta mencegah manipulasi atau perubahan dan kerusakan Arsip Elektronik; b. membangun keamanan sistem jaringan; c. menginstal perangkat lunak untuk memfilter dan secara rutin melakukan pemutakhiran untuk melindungi sistem dari spam, DOS, malicious code maupun virus; d. menerapkan public key infrastructure, teknologi untuk enkripsi Arsip Elektronik yang menjamin keamanan transmisi Arsip Elektronik ke pihak lain; e. mengunci Arsip Elektronik dengan mode “read- only”; f. menerapkan teknologi tanda tangan elektronik yang berfungsi untuk autentikasi; g. menyimpan Arsip Elektronik secara offline dan membangun sistem backup dan pemulihan bencana; dan h. membangun dan menerapkan audit sistem secara berkala. (2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keamanan pengelolaan Arsip Elektronik dapat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
