PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 72
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Pencipta Arsip harus menjaga autentisitas, keutuhan, ketersediaan, keterpercayaan, ketergunaan, dan kerahasiaan Arsip Elektronik. (2) Dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan Arsip Elektronik dilaksanakan dengan menjaga keamanan melalui kontrol akses dan perubahan terhadap metadata Arsip Elektronik. (3) Keamanan pengelolaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin:
a. Arsip Elektronik tidak mengalami perubahan; b. kehandalan sistem; c. waktu penciptaan Arsip Elektronik; dan d. indentitas pencipta Arsip Elektronik.
