PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 70
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan melalui proses pemusnahan: a. fisik dan informasi Arsip Elektronik serta metadata; dan b. seluruh kopi, preservasi, dan backup Arsip Elektronik. (2) Pemusnahan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan informasi.
