PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 69
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan melalui proses: a. memilih nama unit kerja yang berdasarkan daftar Arsip Elektronik; b. memilih periode atau menyeleksi Arsip yang akan diserahkan atau dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip; c. membuat daftar Arsip usul musnah dan usul serah; d. memverifikasi daftar Arsip usul musnah dan usul serah; e. permohonan persetujuan atau pertimbangan pemusnahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. penetapan Arsip Elektronik yang akan dimusnahkan atau yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
