PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 60
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses penggunaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi: a. pengguna Arsip mencari informasi kearsipan berdasarkan daftar informasi publik; b. pengguna Arsip meminta informasi kearsipan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; c. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi memeriksa hak akses pengguna informasi Arsip melalui sistem klasifikasi keamanan keamanan dan akses Arsip Dinamis; d. pengguna Arsip yang berhak mengajukan permintaan peminjaman Arsip kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; dan e. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi mencatat Arsip yang dipinjam dan selanjutnya mengirimkan kepada pengguna Arsip.
