PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 59
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses pembuatan daftar informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi: a. membuat daftar informasi Arsip yang terbuka untuk publik berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis; b. mengirimkan daftar informasi Arsip yang terbuka kepada Unit Kearsipan, sentral Arsip Inaktif, records centre,
dan/atau kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; dan c. menerima daftar informasi Arsip yang terbuka untuk publik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta menyampaikan daftar informasi Arsip yang terbuka kepada publik.
