PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 56
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Penerimaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dilaksanakan melalui proses: a. registrasi naskah dinas dengan melakukan pencatatan naskah dinas ke dalam sistem kearsipan dengan ketentuan:
- dilakukan secara lengkap dan konsisten dengan memperhatikan integrity naskah dinas;
- dilakukan dengan memberikan kode unik untuk merekam informasi ringkas mengenai naskah dinas; dan
- jika diperlukan perubahan karena terjadi kesalahan teknis, harus dilakukan pencatatan perubahan; b. distribusi naskah dinas dengan kegiatan mengarahkan naskah dinas sesuai tujuan naskah dinas atau surat
masuk ke unit kerja, dengan ketentuan:
- dilakukan setelah naskah dinas dinyatakan lengkap dan memenuhi prinsip integritas; dan
- dilakukan dengan cepat, tepat, lengkap, dan aman; c. pengendalian naskah dinas melalui sarana pencatatan untuk mengetahui posisi dan tindak lanjut dari naskah dinas yang telah didistribusikan secara elektronik; d. pendokumentasian naskah dinas atau surat masuk melalui pencatatan naskah dinas atau surat masuk dalam agenda elektronik.
