PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 53
BAB 8 — PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pembuatan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a merupakan kegiatan merekam informasi dalam suatu media rekam tertentu untuk dikomunikasikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi instansi.
