PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. analisis fungsi organisasi untuk menentukan unit kerja yang potensial menciptakan Arsip Terjaga;
b. pendataan Arsip dengan mengelompokkan substansi informasi Arsip Terjaga dengan menggunakan formulir pendataan Arsip Terjaga; dan c. pengolahan data dengan menggunakan metode analisis hukum dan analisis risiko.
