PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP VITAL
(1) Arsip Vital merupakan Arsip yang memenuhi kriteria: a. merupakan prasyarat bagi keberadaan Kementerian karena tidak dapat digantikan dari aspek administrasi maupun legalitasnya; b. sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan Kementerian karena informasi yang digunakan sebagai rekonstruksi jika terjadi bencana;
c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan atau aset; dan d. berkaitan dengan kebijakan strategis Kementerian. (2) Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. Arsip aset negara; b. Arsip hak paten dan hak cipta; c. berkas perkara dan putusan pengadilan; d. Arsip perseorangan pegawai; dan e. dokumen pengelolaan keuangan negara.
