PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Arsip Inaktif disimpan pada gedung atau ruang khusus pusat penyimpanan Arsip Inaktif atau records center. (2) Gedung atau ruang khusus pusat penyimpanan Arsip Inaktif atau records center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar minimal gedung dan ruang penyimpanan Arsip Inaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
