PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Arsip Inaktif disimpan secara terpusat di Unit Kearsipan. (2) Unit Kearsipan menyimpan Arsip Inaktif sesuai dengan jenis media Arsip. (3) Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan:
a. memberikan label pada boks Arsip Inaktif yang diterima dari Unit Pengolah; b. membuat daftar Arsip Inaktif; c. memberikan nomor pada boks Arsip Inaktif; d. menempatkan boks Arsip Inaktif pada rak Arsip atau roll-o-pact; dan e. menyimpan berita acara dan daftar Arsip Inaktif.
