Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik Arsip Inaktif; b. pengolahan informasi Arsip Inaktif; dan c. penyusunan daftar Arsip Inaktif. (2) Pengaturan fisik Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimulai dengan pemeriksaan Arsip yang dipindahkan. (3) Pemeriksaan Arsip yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan: a. Arsip sudah memasuki masa simpan inaktif; b. kelengkapan berkas; dan c. identifikasi Arsip Inaktif. (4) Pengolahan informasi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan series Arsip mengacu pada klasifikasi Arsip Kementerian. (5) Arsip Inaktif yang sudah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimasukkan ke dalam boks Arsip. (6) Penyusunan daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. nomor urut; b. kode eselon I; c. kode eselon II; d. kode klasifikasi Arsip; e. jenis atau series Arsip; f. kurun waktu; g. tingkat perkembangan; h. jumlah; i. lokasi simpan, terdiri atas:
nama gedung atau nomor ruangan;
nomor rak;
nomor baris;
nomor boks; dan
nomor folder; j. keterangan, terdiri atas:
jangka simpan;
Arsip; dan
kondisi.
