Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF
(1) Unit Pengolah wajib memindahkan Arsip Inaktif secara berkala ke Unit Kearsipan. (2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan berdasarkan kepada Jadwal Retensi Arsip secara berkala. (3) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dilakukan dengan: a. membuat daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan; b. membuat berita acara pemindahan Arsip Inaktif; dan c. menata daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan ke boks Arsip. (4) Dalam menerima Arsip Inaktif dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan: a. menyediakan gedung atau ruangan khusus, sarana, dan prasarana untuk mengelola Arsip Inaktif; b. melakukan pengecekan ulang Arsip Inaktif yang akan disimpan sesuai dengan daftar Arsip yang dipindahkan; dan c. menandatangani berita acara pemindahan Arsip Inaktif. (5) Daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan dan berita acara pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Contoh 2 dan Contoh 3 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
