PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Pengembangan Koperasi Skala Besar adalah : a. pengembangan kelembagaan meliputi organisasi, manajemen dan sumber daya manusia; b. pengembangan usaha meliputi aspek produksi, pengolahan, pemasaran melalui dukungan teknologi, kemitraan dan jejaring usaha, dukungan sarana dan prasarana; dan c. pengembangan permodalan meliputi penguatan permodalan dan pembiayaan.
