Pasal 20
BAB 5 — ORGANISASI DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
(1) Perencanaan program pengembangan koperasi skala besar dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; (2) perencanaan dimulai dari proses pengusulan sampai dengan penetapan nama koperasi sebagai calon Koperasi Skala Besar. (3) Perencanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar meliputi kegiatan pembuatan Project One Sheet (POS), identifikasi kondisi ideal koperasi, dan identifikasi kebutuhan koperasi. (4) Tim Pembantu Pembina mengidentifikasi kondisi ideal koperasi berdasarkan standar kelembagaan koperasi dan arahan dari Tim Pembina dan Tim Pengawas. (5) Tim Pembantu Pembina melakukan identifikasi kebutuhan koperasi yang mengacu kepada ruang lingkup pengembangan Koperasi Skala Besar yakni pengembangan kelembagaan, pengembangan permodalan, dan pengembangan usaha. (6) Bersama pengelola koperasi skala besar Tim Pembantu Pembina menyusun Project One Sheet (POS), berdasarkan informasi dan identifikasi awal calon koperasi skala besar.
