Pasal 18
BAB 5 — ORGANISASI DAN KOORDINASI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi, Gubernur melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi/Daerah Istimewa menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Provinsi/D.I; (2) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Kabupatan/Kota menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Pengembangan Koperasi Skala Besar di tingkat Kabupaten/Kota; (3) Struktur Organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
