PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Pasal 15
BAB 4 — PROGRAM PENGEMBANGAN
Program Pengembangan Usaha untuk Koperasi Skala Besar, dilaksanakan melalui: a. penerapan standarisasi dalam proses pelayanan, produk, mutu, HKI, sertifikasi halal dan lainnya; b. peningkatan kemampuan dibidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu produk; c. peningkatan kemampuan dibidang penelitian untuk mendukung pengembangan koperasi; d. pengembangan kemitraan dan jaringan usaha; e. penyediaan sarana yang menunjang kegiatan usaha Koperasi; f. pencadangan usaha;
Draft :
- Dep. 1.3.3. …
- Dep. 1.3. …….
- Dep. 1.2. ………
- Dep. 1. ………..
- Dep.2. …………
- Dep. 3. ……
- Dep. 4. ……..
- Dep. 5. ………..
- Dep. 6. ……….
- Dep. 7. ……….
- Dirut LPDB. …
- Dirut LLP. ……
- SAM PIUK. ……
- S.M. ……….. g. pengembangan sistem insentif; h. pengembangan promosi dan pemasaran; dan/atau i. pengembangan produksi dan pengolahan; j. Monitoring dan Evaluasi.
