PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Pasal 13
BAB 4 — PROGRAM PENGEMBANGAN
Program Pengembangan Kelembagaan untuk Koperasi Skala Besar, dilaksanakan melalui: a. pemantapan organisasi dan manajemen, sesuai dengan jati diri koperasi; b. pengembangan profesionalisme pengelola koperasi; c. Pengembangan pendidikan anggota, pengembangan profesionalisme anggota koperasi; d. pengembangan hubungan sinergitas antar anggota, antara anggota dengan pengurus dan pengelola usaha; e. pengembangan akuntabilitas dan budaya organisasi; f. pengembangan kerjasama dan jejaring usaha koperasi; g. penggabungan atau peleburan koperasi
