PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 7-per-m-kukm-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
Pasal 11
BAB 4 — PROGRAM PENGEMBANGAN
Program Pengembangan Koperasi Skala Besar diarahkan untuk mewujudkan Koperasi yang memiliki aset paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan Omset paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
