PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA...
Pasal 6
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lokasi lahan; b. sertipikat lahan; c. pemenuhan dokumen; dan d. usulan Koperasi sebagai pengelola.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
