Pasal 2
(1) Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengelolaan Terpadu UMK melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan terhadap fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi. (2) Fasilitasi penyediaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembukaan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. (3) Fasilitasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian sarana dan prasarana, yang meliputi: a. penyediaan bangunan; b. mesin dan peralatan produksi; dan/atau c. sarana pendukung lain. (3a) Penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa kegiatan untuk membangun bangunan baru pada lahan kosong dan/atau mengalihfungsikan bangunan yang sudah ada. (4) Menteri MENETAPKAN daerah penerima fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
