PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA...
Pasal 12
(1) Menteri MENETAPKAN Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagai penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
