Pasal 72
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (2) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi yang meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b. penyusunan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d. penyusunan standar atau pedoman atau petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan f. pelaksanaan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang ke Ahli Madya dan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. (5) Pengembang Kewirausahaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (6) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling banyak 3 (tiga) orang.
