Pasal 71
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; b. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; d. lulus Uji Kompetensi; dan e. memenuhi Hasil Kerja Minimal. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa: a. asli PAK terakhir; b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki dari Instansi Pembina atau pejabat yang membidangi organisasi atau sumber daya manusia aparatur; c. salinan surat lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat·yang Berwenang; e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan f. salinan nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
