PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
Pasal 69
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Pengembang Kewirausahaan yang memiliki Angka Kredit lebih dari yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan yang sama, Angka Kredit lebih tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan yang sama. (2) Angka Kredit lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
