Pasal 68
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pengembang Kewirausahaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang yang meliputi: a. pengajar atau pelatih atau pembimbing di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan atau tanda jasa; d. perolehan gelar atau ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
