Pasal 39
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) PNS yang mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berhak mendapatkan sertifikat lulus Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina. (2) PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang dengan ketentuan sebagai berikut: a. Uji Kompetensi ulang untuk perpindahan dari Jabatan Lain paling banyak 1 (satu) kali; b. Uji Kompetensi ulang untuk penyesuaian paling banyak 2 (dua) kali; c. Uji Kompetensi ulang untuk promosi paling banyak 1 (satu) kali; dan d. Uji Kompetensi ulang untuk kenaikan jenjang jabatan paling banyak 2 (dua) kali. (3) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
