Pasal 38
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi yang memiliki anggota berjumlah ganjil. (2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. (3) Anggota dalam tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan b. memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat berasal dari asesor pada lembaga asesmen center.
