Pasal 36
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat menggunakan metode sebagai berikut: a. uji portofolio; b. tes tertulis; dan/atau c. wawancara. (2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa penilaian atas prestasi, Hasil Kerja, atau karya atau bukti pendukung lain yang diajukan oleh peserta sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan. (3) Uji tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pemberian pertanyaan tertulis dengan jawaban yang diberikan oleh peserta juga dalam bentuk tertulis. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan lanjutan dari uji portofolio atau uji tertulis, berupa proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
