Pasal 35
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) Instansi Pemerintah yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, menyampaikan surat usulan Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. daftar calon peserta Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan; dan b. kerangka acuan kegiatan (KAK) Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan. (3) Instansi Pembina memberikan rekomendasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat isi berupa: a. menyetujui usulan penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pemerintah; atau b. menyetujui usulan Uji Kompetensi namun penyelenggaraan oleh Instansi Pembina.
(5) Dalam hal rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Instansi Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan di lingkungan instansinya. (6) Apabila rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penyelenggaraan Uji Kompetensi yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
