Pasal 29
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Instansi Pemerintah menyampaikan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d. surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah tempat pegawai yang bersangkutan bertugas; h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bagi PNS yang belum pernah menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; i. surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa:
- pegawai yang bersangkutan termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
- pegawai pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan/atau sedang;
- pegawai tidak sedang dalam tugas belajar; dan
- pegawai tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, j. bukti inovasi yang dihasilkan oleh pegawai yang bersangkutan yang dilengkapi dengan surat pernyataan atau pengakuan atau sertifikat atau piagama dari lembaga pemerintah yang terkait dengan inovasi yang dihasilkan, yang menyatakan bahwa inovasi yang dihasilkan telah bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional. k. salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan l. daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berkas kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina dalam memberikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah.
