Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; b. nilai kinerja/Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
