PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 17
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
