PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kukm-xii-2015 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 16
BAB 6 — PELIMPAHAN WEWENANG
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 kepada Gubernur untuk dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/Daerah Istimewa.
