PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Pasal 9
BAB 3 — REVITALISASI KOPERASI BagianKesatu Langkah-LangkahRevitalisasi
(1) Penyusunan rencana aksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi untuk jangka waktu setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Penyusunan rencana aksis ekurang-kurangnya meliputi: a. daftar kegiatan; b. jadwal pelaksanaan; c. penanggung-jawab; dan d. perangkat yang dibutuhkan.
BagianKeenam Pendamping
