Pasal 13
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Koperasi dilakukan oleh Aparatur Pembina Koperasi sesuai tingkat kewenangannya. (2) Pemantauan dilakukan berdasarkan dokumen langkah- langkah Revitalisasi yang dilaporkan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (3) Evaluasi atas pelaksanaan Revitalisasi Koperasi adalah: a. Koperasi Tidak Aktif yang gagal melakukan revitalisasi menjadi Koperasi Aktif, melakukan pembubaran atas Keputusan Rapat Anggota; dan b. Koperasi Aktif yang gagal melakukan revitalisasi menjadi Koperasi yang lebih besar, melakukan perubahan rencana strategis dan/atau rencana pengembangan usaha. (4) Koperasi menyampaikan laporan hasil Revitalisasi secara tertulis setiap akhir tahun kepada Aparatur Pembina Koperasi sesuai tingkat kewenangannya.
