Pasal 4
BAB 2 — ALOKASI DAN PERENCANAAN DAK NONFISIK PK2UMK
(1) Dalam rangka persiapan teknis penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK, OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik PK2UMK menyusun usulan rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK. (2) Rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian pendanaan kegiatan; dan b. target keluaran (output) kegiatan.
(3) Penyusunan rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah provinsi atau kabupaten/kota. (4) Rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik PK2UMK dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK yang telah disetujui oleh Kementerian. (6) Rencana penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh OPD provinsi, UPTD provinsi, atau OPD kabupaten/kota pengelola DAK Nonfisik PK2UMK kepada Kementerian dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi paling lambat minggu kedua bulan Maret.
