PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 2 — ALOKASI DAN PERENCANAAN DAK NONFISIK PK2UMK
(1) Pemerintah pusat MENETAPKAN besaran DAK Nonfisik PK2UMK provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan pengalokasiannya sesuai dengan ketetapan Menteri. (3) Kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi, dan kepala OPD kabupaten/kota dapat mengusulkan penyesuaian pemanfaatan alokasi DAK Nonfisik PK2UMK yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri dengan tidak mengurangi target yang harus dipenuhi. (4) Penyesuaian pemanfaatan alokasi DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Sekretariat Kementerian.
