Pasal 38
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan bulanan; b. laporan semester; dan c. laporan akhir. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK memuat: a. realisasi anggaran; b. realisasi peserta dan Tenaga Pendamping; c. realisasi peserta Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum; dan d. realisasi arah penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK. (4) Gubernur melalui kepala OPD provinsi atau kepala UPTD provinsi harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (5) Bupati/wali kota melalui Kepala OPD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK kepada gubernur dengan tembusan Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. (6) Kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi, atau kepala OPD kabupaten/kota menyampaikan laporan: a. bulanan yang disampaikan kepada Menteri melalui sistem aplikasi peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan b. realisasi penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK setiap semester kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak bulan pelaksanaan berakhir. (8) Penyampaian laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf b dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai DAK Nonfisik PK2UMK. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan format contoh 12, contoh 13, contoh 14, contoh 15 dan contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
