Pasal 37
BAB 8 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Sekretaris Kementerian melakukan Pemantauan dan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK pada provinsi atau kabupaten/kota. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan capaian hasil pelaksanaan DAK Nonfisik PK2UMK terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. (3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persentase kinerja penyerapan anggaran provinsi atau kabupaten/kota; b. persentase capaian output jumlah peserta Pelatihan dan Tenaga Pendamping di provinsi atau kabupaten/kota; dan c. persentase capaian output jumlah PUMK yang mendapat Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum di provinsi. (4) Hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Nonfisik PK2UMK oleh Kementerian pada tahun berikutnya.
